Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah langkah antisipasi dalam mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron ke Indonesia.
Salah satunya dengan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, dikutip Kamis (2/12/2021).
Advertisement
Selain booster, langkah antisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia juga ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri. Luhut pun menegaskan jika pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan, bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.
"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.
"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement