Antisipasi Omicron, Pilot Penerbangan Luar Negeri Wajib Tes PCR

Personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Des 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2021, 12:42 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru masuk dan keluar kedatangan internasional di Indonesia via udara. Hal ini menyusul muncurlnya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara Afrika dan Hong Kong.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19.

Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan baru ini pun berlaku bagi WNI yang datang dari 11 negara yang sudah melaporkan kasus penularan varian Omicron - 10 negara di Afrika dan Hong Kong.

"Personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan," papar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12/2021).

Aturan tes PCR itu juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. Aturan baru tersebut dimulai pada 3 Desember 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Karantina

FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA selain dari 11 negara yang disebutkan, diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina.

"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Dirjen Novie.

"Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Maka dari itu kita menambahkan hari karantina," lanjutnya.

Sementara bagi pelancong asing dari 11 negara yang disebutkan akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina, demikian paparan Dirjen Novie.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya