Cara Kemenperin Tingkatkan Pengawasan Internal

Kebijakan pengawasan intern 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 1847 Tahun 2021 dan diarahkan untuk Mencapai target Kemenperin sesuai RIPIN, RPJMN, serta Renstra.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Des 2021, 14:47 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 15:30 WIB
Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan
Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan. (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat bahwa fungsi pengawasan internal harus mampu mengawal ketercapaian target kementerian secara efektif, efisien dan akuntabel.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengawasan yang salah satunya adalah menyusun kebijakan pengawasan intern.

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Kebijakan pengawasan intern tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 dan diarahkan untuk Mencapai target Kemenperin sesuai RIPIN, RPJMN, serta Renstra.

“Berdasarkan kebijakan pengawasan, terdapat empat hal yang menjadi sasaran utama pelaksanaan pengawasan, yaitu program prioritas nasional, program prioritas Kemenperin, efektivitas implementasi manajemen risiko dalam pelaksanaan program/kegiatan, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kemenperin" kata Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan di Surabaya, dikutip dari rilis Kemenperin, Kamis (9/12/2021).

Agar sasaran pengawasan internal itu tercapai, maka pengawasan dilaksanakan melalui dua strategi utama, yaitu pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) melalui kegiatan penjaminan mutu (Assurans Activity) serta pemberian konsultasi, advise serta pendampingan (Consulting Activity).

Selain pengawasan yang bersifat pencegahan, Itjen Kemenperin tetap melaksanakan pengawasan setelah pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan mutu (Assurans Activity).

Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan melalui review perencanaan, tahap pelaksanaan kegiatan, sampai tahap pasca-pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan pengawasan yang sifatnya assurance, consulting, maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa pengawasan akan dititkberatkan pada tahap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan,” ujar Itjen Kemenperin.

Hal ini sejalan dengan transformasi pengawasan intern, di mana pengawasan intern harus mampu menjadi early warning system bagi organisasi, tidak semata-mata berperan sebagai “Watchdog”.

Secara umum, terdapat dua kegiatan pengawasan, untuk tahun 2022, yaitu kegiatan pengawasan yang bersifat mandatori serta kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mandatori

Teknologi mMS 4.0 Tingkatkan Kompetensi Industri 4.0
Perwakilan delegasi Sherpa Meeting G20 melihat Solusi Mechatronics Training System (mMS 4.0) Gedung PIDI 4.0 Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Kemenperin menargetkan melatih lebih dari 1,5 juta pekerja dari sektor industri dalam penerapan Industri 4.0 untuk 5 tahun. (Liputan6.com/HO/Bosch)

Kegiatan pengawasan yang bersifat pelimpahan kewenangan (mandatori), meliputi review, terdiri dari review perencanaan anggaran (RKAKL), Laporan Keuangan, dan BMN.

Kemudian, evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reviu LAKIP, penilaian mandiri pembangunan zona integritas (ZI), serta penilaian indeks manajemen risiko (MRI), SPIP dan pemantauan rencana aksinya.

Sementara untuk kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory, di antaranya adalah Consulting Manajemen Risiko, yang dapat berbentuk sosialisasi, bimbingan, pendampingan, pemberian saran atau petunjuk, konsultasi, dan pelatihan-pelatihan serta survei.

Selanjutnya, kajian isu aktual program prioritas dan tematik, telaah sejawat internal dan eksternal, pendampingan pemeriksaan eksternal oleh BPKP, audit kinerja maupun audit khusus, monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan bidang perindustrian, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/ pemeriksaan (TLHP), baik internal atau eksternal.

Fokus pengawasan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 tersebut diterjemahkan lebih lanjut menjadi tema-tema pengawasan yang mencakup kegiatan di seluruh Unit Kerja Eselon I Kemenperin.

Adapun untuk Satker di Surabaya, yaitu Baristand, BDI dan BPIPI Sidoarjo, pengawasan akan dilakukan terhadap berbagai kegiatannya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya