Dilelang, Kapal Pinisi Aset Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya Belum Ada Peminat

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melelang satu unit Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L Tahun pembuatan 2019 itu pada akhir November 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 16:10 WIB
Kejaksaan Agung RI menggelar lelang barang rampasan negara dari kasus korupsi disertai pencucian uang dari PT. Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kejaksaan Agung RI menggelar lelang barang rampasan negara dari kasus korupsi disertai pencucian uang dari PT. Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (kemenkeu) melelang aset rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Sudah ada beberapa aset yang laku tetapi untuk kapal pinisi belum ada peminat.

"Yang Jiwasraya sebagian sudah dijual, yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung. Ada juga yang belum dijual, juga kapal (pinisi) tapi belum laku," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi, Jakarta, Jumat (10/12).

Sebagaimana diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melelang satu unit Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L Tahun pembuatan 2019 itu pada akhir November 2021. Secara prosedural kapal tersebut akan terus dilelang.

Lelang akan dilakukan ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan Kejaksaan Agung. Namun, kalau nantinya tidak laku juga, maka masih terdapat opsi lain untuk memanfaatkan barang hasil rampasan tersebut, misalnya hibah kepada pemerintah daerah.

"Kalau tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja ternyata kapal itu sekira dipertimbangkan pemda cocok untuk pemda gunakan misalnya. Maka terbuka pintu dilakukan hibah," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Status Penggunaan

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Barang sitaan seperti kapal pinisi tersebut, juga bisa diberikan dalam status penggunaan terhadap instansi lain seperti Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan atau institusi pendidikan yang dinaungi negara. Namun nantinya melalui proses penetapan status penggunaan.

"Sering juga itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau lembaga pendidikan, yang dinaungi pemerintah, butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan penetapan status penggunaan atas kapal tersebut," jelas Purnama.

Adapun limit lelang kapal tersebut ditetapkan sebesar Rp 7.456.069.000, dengan uang jaminan Rp 2.500.000.000. Spesifikasi kapal ini memiliki kecepatan 12 Knot dengan kapasitas bahan bakar 10,4 ton.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya