Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam pembahasan tersebut, sektor finansial teknologi (financial technology/fintech) menjadi salah satu bahasannya.
Sri Mulyani bilang, istilah fintech akan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Tujuannya memperluas cakupan kegiatan di dalam industri keuangan.
Baca Juga
"Dalam pembahasan tersebut, istilah fintech diusulkan akan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Sehingga, kita bisa mencakup kegiatan di dalam industri (keuangan) yang cukup luas," ujarnya dalam acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12).
Advertisement
Sri Mulyani menerangkan, dalam pembahasan RUU tersebut akan membahas secara detail definisi dan ruang lingkup fintech. Kemudian, badan hukum, penyelenggara pengaturan dan pengawasan, pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen.
Untuk itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya masukan dari para pelaku industri dalam proses pembahasan RUU ini. Alhasil, regulasi yang dilahirkan nantinya mampu mengakomodir kebutuhan industri terkait.
"Kita semuanya sedang terus memformulasikan policy yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat," ungkapnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alternatif Pembiayaan
Terlebih, kata dia, lembaga fintech merupakan alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai wilayah Tanah Air. Menyusul, ketentuan syarat maupun proses pencairan yang lebih efisien dan mudah.
"Mari bersama -sama kita membangun fintech untuk bisa memberi manfaat yang seluas luasnya bagi masyarakat Indonesia, serta mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif dan kompetitif," tandasnya.
Advertisement