PNS dalam Kondisi Ini Masih Boleh Cuti Saat Nataru Asal

Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 13 Des 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 14:20 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk  cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru atau Nataru.

Hal ini berbeda dengan para pekerja swasta yang diperbolehkan untuk mengambil cuti pada Nataru tersebut.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," ungkap  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (13/12/2021).

Namun demikian larangan tersebut dikecualikan bagi ASN atau PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantu Tekan Penyebarang Covid-19

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Menteri Tjahjo menegaskan kembali, PNS harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo.

Perlu diingat, sebelumnya juga terbit SE Menteri PANRB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya