Komisi XI DPR Menilai Kinerja OJK Belum Optimal di 2021

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak optimal di sepanjang tahun 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 21:33 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 20:45 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak optimal di sepanjang tahun 2021.

Menyusul, banyaknya sejumlah permasalahan di sektor jasa keuangan yang belum mampu diatasi oleh regulator pada tahun ini.

"Komisi XI DPR RI menilai bahwa kinerja OJK pada tahun 2021 tidak optimal dan masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Khususnya dalam hal perlindungan konsumen, pembelaan hukum untuk konsumen, pengawasan pinjaman online, dan literasi keuangan," tulis rancangan kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Anggota Komisi XI asal fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkapkan, selama ini kinerja OJK masih belum optimal dalam melakukan pengawasan maupun pembelaan terhadap masyarakat selaku konsumen. Bahkan, dinilai asyik dengan dunianya sendiri.

"Kita melihat OJK asyik dengan dirinya sendiri, seperti berada di menara gading yang tidak membumi," kerasnya.

Mansinton mencontohkan, di tahun ini banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen namun tidak dapat diselesaikan secara baik oleh OJK. Sehingga, kasus-kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum.

"Sementara tugas-tugas OJK berdasarkan Undang-Undang 21 tahun 2011 itu mandatnya melakukan edukasi, perlindungan, dan pembelaan," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendapat Lain

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menyatakan, OJK tidak mengindahkan masukan dari DPR terkait peningkatan kualitas pengawasan terhadap industri keuangan sejak April 2021 lalu. Sehingga, muncul sejumlah persoalan yang merugikan konsumen dalam beberapa waktu terakhir.

"Sebetulnya sudah kita ingatkan di bulan April namun tidak dilakukan ini sayang sekali. Padahal, saat bulan April lalu kalau bisa dioptimalkan ini tidak akan terjadi mengenai beberapa pengaduan yang datang ke DPR," terangnya.

Untuk itu, Komisi XI DPR RI meminta OJK segera berbenah untuk mengantisipasi persoalan serupa yang timbul di kemudian hari. Antara lain dengan memperbaiki kualitas perlindungan konsumen, pembelaan hukum untuk konsumen, pengawasan pinjaman online ilegal, hingga mendongkrak literasi keuangan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerima keputusan hasil rapat bersama Komisi XI DPR RI tersebut menyusul adanya kesepakatan bersama. Dia pun meminta maaf atas capaian kinerja sepanjang tahun ini.

"Pimpinan sebenarnya kalo tadi sudah disepakati dan memang sudah di diskusikan kami hanya bilang terima kasih, nggak ada pernyataan lagi. Kami dalam kapasitas menerima, terima kasih, dan mohon maaf kalau selama ini (kinerja) kurang berkenan. Itu saja, terima kasih," bebernya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya