Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melelang aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 2,4 triliun pada 12 Januari 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, lelang aset Tommy Soeharto bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Mengutip Surat Pengumuman Lelang Pertama Nomor: PENG-11/WKN.07/KNL.05/2021 yang diunggah Prastowo, KPKNL Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Advertisement
"KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat," tulisnya melalui akun Twitter @prastow, Selasa (14/12/2021).
Objek lelang terdiri dari empat bidang tanah dengan total nilai Rp 2,4 triliun, berikut detilnya:
a. Sebidang Tanah SHGB Nomor 3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen, terletak di Desa Kamojing
b. Sebidang Tanah SHGB Nomor 4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors, terletak di Desa Kamojing
c. Sebidang Tanah SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors, terletak di Desa Cikampek Pusaka
d. Sebidang Tanah SHGB Nomor 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors, terletak di Desa Kalihurip
Keempat bidang tanah Tommy Soeharto tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan berikut bangunan di atasnya. Nilai limit keempat aset Tommy Soeharto yang disita itu sebesar Rp 2,425 triliun, dengan uang jaminan sebesar Rp 1 triliun.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tommy Soeharto Tak Terima Tanahnya Disita Satgas BLBI, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto dikatakan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
Dikatakannya, Kemenkeu belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy. Adapun yang mengurus utang Tommy adalah Satgas dan PUPN.
"Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus piutangnya Pak Tommy," katanya, Jumat (12/11/2021).
Tri Wahyuningsing mengatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan perihal laporan yang akan dibuat oleh Tommy. Meski demikian, Kementerian Keuangan terus melakukan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," jelasnya.
Advertisement