Sri Mulyani Soal NIK Gantikan NPWP: Kalau Tak Ada Pendapatan Tidak Bayar Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menjawab tudingan terkait penggabungan NIK dan NPWP.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Des 2021, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 15:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menjawab tudingan terkait penggabungan NIK dan NPWP. Ia menyebut banyak yang memandang salah terkait langkah pemerintah itu. Bahkan ia menilai ada narasi informasi yang menyesatkan.

Sri Mulyani mengatakan penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah lebih lanjut. Sebelumnya penggabungan ini pernah dilakukan pada sektor bea cukai dan perpajakan.

"Kalau wajib pajak urus ke bea cukai punya nomor pokok, kalau bayar pajak pake nomor pokok wajib pajak, perusahaan bingung, jadi punya dua nomor identitas, oleh karena itu kita gabung jadi NPWP," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

"Sekarang kita maju lebih lanjut NIK bisa jadi npwp apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Kalau anda tidak punya pendapatan ya anda gak bayar pajak, kalau anda gak punya kemampuan anda dibantu negara," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan terkait informasi penggabungan ini sering menimbulkan persepsi yang berbeda. Bahkan disebut-sebut seluruh pemilik NIK harus membayar pajak.

"Sesudah judulnya dikasih cerita sedikit yang sering salah dan menyesatkan. 'Oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak. Yang punya NIk mau mahasiswa, mau gak punya pendaoatan harus bayar pajak karena jadi nomor pokok wajib pajak'. Itu jadi menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah penggabungan ini merupakan langkah penyederhanaan untuk konsistensi. Artinya, tak perlu memiliki banyak nomor identitas bagi wajib pajak.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dibantu Negara

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sementara itu, ia juga menyebut bagi golongan yang tidak mampu untuk membayar pajak itu akan dibantu negara.

Misalnya, 10 juta keluarga Indonesia yang tidak bisa membayar diberikan bantuan melalui program keluarga harapan.

"Anaknya diberikan santuann untuk beasiswa, ibu hamil diberikan tambahan, kalau ada lansia ada tmabahan, masih ditambah lagi sembako," katanya.

"Mereka gak bayar pajak, mereka sudah pasti gak bayar pajak, karena mereka keluarga yang tidak mampu," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya