Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Buka Link Ini

Pengumuman final hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi mulai dilakukan 23-24 Desember 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Des 2021, 11:38 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 10:30 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Pengumuman hasil seleksi SKD-SKB CPNS 2021 dilakukan 23-24 Desember 2021. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Rangkaian tes CPNS 2021 akan segera berakhir. Pengumuman final hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi mulai dilakukan Kamis (23/12/2021) hari ini hingga Jumat (24/12/2021) besok.

Ini dilakukan setelah penyampaian hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 diumumkan pada 21-22 Desember 2021 lalu.

Pengecekan kelulusan sebagai CPNS 2021 bisa dilakukan pada masing-masing akun di portal SSCASN, yakni di sscasn.bkn.go.id.

Namun, setiap peserta yang gagal lolos masih punya kesempatan untuk merubah takdirnya. Sebab, merujuk pada surat pemberitahuan milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta diberikan masa sanggah selama 3 hari pada 25-27 Desember 2021.

Adapun masa jawab sanggah akan dibuka hingga awal tahun depan, tepatnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pasca melewati proses tersebut, hasil akhir kelulusan seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada pengumuman pasca sanggah di 4-6 Januari 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siapkan Dokumen

Kurangi Mobilitas, Kemendagri Bagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Peserta yang lolos nantinya akan diinstruksikan menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada kurun waktu 7-21 Januari 2022.

Setelahnya, peserta yang sudah mendapat predikat CPNS 2021 tinggal menunggu usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 22 Januari sampai 22 Februari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya