Liputan6.com, Jakarta Usai mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2021 untuk SKD dan SKB, pemerintah membuka masa sanggah.
Dalam sanggahan ini panitia penyelenggara akan menjawab sanggahan yang sudah diajukan peserta CPNS 2021. Menurut jadwal, jawab sanggah berlangsung sejak 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga
Sebagai informasi, jadwal pengumuman sanggahan seleksi CPNS 2021 telah diatur dalam surat Pengumuman BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021. Setelah menjawab sanggah, panitia kemudian akan mengumumkan pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022.
Advertisement
Sementara itu, BKN menyebut bahwa hingga kemarin sebenarnya masih ada beberapa instansi yang membuka masa sanggah.
Namun, sebaiknya tidak disebutkan secara lebih jelas instansi mana saja. Yang terpenting bagi para peserta untuk terus menyatukan laman instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Saya menyarankan agar peserta CASN rajin cek laman resmi instansi dan SSCASN,” tutur Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/12/2021).
Keputusan Akhir
Meskipun peserta sudah mengajukan sanggahan, panitia tetap bisa menolaknya. Hal ini pun ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Lebih tepatnya di pasal 51 ayat (2) dikatakan, “Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan oleh pelamar.”
Di samping itu, panitia seleksi intansi akan menerima alasan sanggahan bila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Selanjutnya panitia instansi akan melaporkan kepada ketua Panelnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan kemudian hasil seleksi.
Pada akhirnya setelah mendapat persetujuan dari ketua Panelnas, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi selambat-lambatnya hingga 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement