Perhatikan Jadwal Pengumuman Sanggahan Seleksi CPNS 2021

Setelah menjawab sanggah, panitia kemudian akan mengumumkan pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 16:20 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Usai mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2021 untuk SKD dan SKB, pemerintah membuka masa sanggah.

Dalam sanggahan ini panitia penyelenggara akan menjawab sanggahan yang sudah diajukan peserta CPNS 2021. Menurut jadwal, jawab sanggah berlangsung sejak 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Sebagai informasi, jadwal pengumuman sanggahan seleksi CPNS 2021 telah diatur dalam surat Pengumuman BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021. Setelah menjawab sanggah, panitia kemudian akan mengumumkan pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022.

Sementara itu, BKN menyebut bahwa hingga kemarin sebenarnya masih ada beberapa instansi yang membuka masa sanggah.

Namun, sebaiknya tidak disebutkan secara lebih jelas instansi mana saja. Yang terpenting bagi para peserta untuk terus menyatukan laman instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Saya menyarankan agar peserta CASN rajin cek laman resmi instansi dan SSCASN,” tutur Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/12/2021).

 

Keputusan Akhir

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Meskipun peserta sudah mengajukan sanggahan, panitia tetap bisa menolaknya. Hal ini pun ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Lebih tepatnya di pasal 51 ayat (2) dikatakan, “Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan oleh pelamar.”

Di samping itu, panitia seleksi intansi akan menerima alasan sanggahan bila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Selanjutnya panitia instansi akan melaporkan kepada ketua Panelnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan kemudian hasil seleksi.

Pada akhirnya setelah mendapat persetujuan dari ketua Panelnas, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi selambat-lambatnya hingga 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya