Banyak Kolega Menteri Bahlil yang Izin Tambangnya Dicabut Jokowi

Dalam daftar perusahaan tambang yang dicabut izinnya, Menteri Bahlil mengakui bahwa sebagian adalah kolega dekatnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 15:25 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 15:25 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan akan mulai mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai Senin 10 Januaei 2021. Pencabutan isin usaha tambang ini dilakukan tanpa pandang bulu.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa tidak. Kita tertib pada aturan," kata Bahlil Lahadalia dalam Keterangan tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), Jumat (7/1/2021).

Dalam daftar perusahaan tambang yang dicabut izinnya, Bahlil mengakui bahwa sebagian adalah kolega dekatnya. Bahkan ada perusahaan yang dulu pernah memperkerjakan dirinya. Namun ia memastikan tidak mengistimewakan.

"Aturan kita harus tegakan. Aturan berlaku untuk semua orang tidak untuk satu kelompok, orang tertentu," katanya.

Mantan Ketua HIPMI itu menambahkan, setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut, selanjutnya pemerintah akan langsung mendistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi, keagamaan, BUMD, bahkan koperasi.

"Sering kami katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus mengatur. Tapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang oleh pengusaha. Izin izin yang kami cabut ini adalah izin izin yang tidak beroperasi," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis, 6 Januari 2021 ini.

Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin usaha yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," kata Jokowi, Kamis (6/1/2022).

Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," keluh dia.

Pemerintah disebut akan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya