Sederet Himbauan Luhut Seiring Kasus COVID-19 Omicron Merebak di Indonesia

Simak himbauan dari Menko Luhut Binsar Panjaitan untuk cegah meluasnya penyebaran COVID-19 Omicron di Indonesia.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Jan 2022, 11:26 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 10:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah menghadapi 414 kasus COVID-19 terkait varian Omicron. Diketahui bahwa sebagian besar dari kasus tersebut berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dengan adanya situasi tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan beberapa peringatan kepada masyarakat. 

Berikut sederet himbauan dari Menko Luhut untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 Omicron di Indonesia, Selasa (11/1/2022) :

Hindari Perjalanan ke Luar Negeri

Karena peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri, Menko Luhut mengharapkan masyarakat tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa pekan ke depan.

"Dan presiden menekankan secara spesifik ini tadi. Untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu ke depan untuk tidak ke luar negeri," katanya, dalam konferensi pers pasca Rapat Terbatas di Istana Negara, Senin (10/1/2022).

"Jadi kita mohon sangat, sekali lagi bisa tahan diri untuk tidak ke luar negeri," imbuhnya.

Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri Diminta Patuhi Aturan Karantina 7 Hari dan Tak Minta Dispensasi

Sementara itu, masyarakat yang terpaksa atau harus ke luar negeri karena urusan penting, Menko Luhut meminta agar taat dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan aturan wajib karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 7 hari secara mandiri.

Sementara, karantina tanpa biaya hanya diberlakukan bagi pekerja migran Indonesia atau mahasiswa dari luar negeri.

"Kalau ke luar negeri harus patuh protokol kesehatan, masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan. Kami juga masuk karantina, saya, Pak Airlangga, Pak Menkes Budi, kami semua laksanakan itu," tegas Menko Luhut.

 

Peningkatan Kasus COVID-19 Omicron Lebih Tinggi dari Varian Delta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melantik 134 pejabat fungsional dari unit sekretariat hingga kedeputian. (Dok. Kemenko Marves)

Menko Luhut mengungkapkan, peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron lebih tinggi dari varian Delta. 

Varian tersebut juga terpantau telah menyebar ke 150 negara di dunia.

"Hari ini Omicron telah menyebar di 150 negara di dunia, sebagian besar menginfeksi berbagai negara maju hingga capai puncak dari gelombang sebelumnya, yaitu varian Delta," ungkap Menko Luhut, dalam konferensi pers pada Senin (10/1/2022).

Disebutkannya juga, peningkatan kasus ini meningkatkan kewaspadaan peralatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan negara Eropa lainnya.

"Peningkatan lainnya terjadi di india, Filipina, dan Jepang. Namun, di lain pihak terdapat penurunan kasus di Afrika Selatan," bebernya.

 

 

Himbau Masyarakat Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan

Menko Luhut menyampaikan, Pemerintah optimistis Indonesia mampu menghadapi varian Omicron. Namun, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Sistem kesehatan cukup siap hadapi Omicron yang ancam kehidupan kita. Namun, langkah preventif adalah kunci utama," kata Menko Luhut.

Lalu, pemerintah daerah juga sudah diminta bersiap menyiapkan berbagai hal bila terjadi ledakan kasus Omicron.

"Kami minta daerah untuk persiapkan rumah sakit, tempat isolasi terpusat untuk memitigasi hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya