Kemenkumham Rilis Hasil Akhir Sanggahan Seleksi CPNS 2021, Cek di Link Ini

Peserta seleksi CPNS 2021 yang mendapatkan kode huruf P/L seperti yang tercantum pada keterangan lampiran dinyatakan lulus karena sanggahan dapat diterima.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 18:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis pengumuman terkait hasil akhir sanggahan dari proses seleksi CPNS 2021.

Peserta yang mendapatkan kode huruf P/L seperti yang tercantum pada keterangan lampiran dinyatakan lulus karena sanggahan dapat diterima.

Sementara itu, terkait informasi mengenai kelulusan tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-14 tentang Hasil Masa Sangah (Kelulusan Akhir) Seleksi CPNS Kemenkumham T.A. 2021.

“Hasil pemeriksaan pada masa sanggah, terdapat peserta yang semula dinyatakan TIDAK LULUS pada Pengumuman Hasil Integrasi SKD-SKB Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021 dengan kode huruf “P/TL” menjadi dinyatakan LULUS dengan kode huruf “P/L” karena sanggahan peserta DITERIMA, sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN I dan II pengumuman ini,” demikian penjelasan seperti mengutip pengumuman Kemenkumham, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, melalui pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta yang berada di peringkat terbawah dibatalkan kelulusannya karena tidak masuk dalam peringkat sesuai jumlah formasi.

“Sehubungan dengan diterimanya sanggahan peserta sebagaimana angka 1 di atas, peserta dengan peringkat terbawah yang semula dinyatakan LULUS pada formasi jabatan Penjaga Tahanan dengan lokasi formasi di beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi DIBATALKAN KELULUSANNYA karena tidak masuk dalam peringkat sesuai jumlah formasi,” tulis pengumuman tersebut.

Di samping itu, para peserta yang ingin mengecek kelulusan akhir dari sanggahan bisa langsung mengunjungi website resmi CPNS Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelanjutan Setelah Lulus

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir juga wajib mengakses akun masing-masing melalui laman SSCASN untuk memilih salah satu dari opsi yang tersedia.

Kedua opsi tersebut adalah mengundurkan diri atau melanjutkan proses ke tahap selanjutnya dan melakukan pemberkasan.

Peserta yang memilih untuk mengundurkan diri bisa langsung mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri melalui akun SSCASN masing-masing.

Selain itu, juga perlu mengirimkan surat tersebut melalui email ke seleksi@kemenkumham.go.id. Sebagai informasi, Surat Pernyataan Pengunduran Diri pun sudah tercantum pada laman CPNS Kemenkumham.

 


Melengkapi Dokumen Pemberkasan

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Sedangkan bagi peserta yang ingin melanjutkan tahapan bisa langsung mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemberkasan. Peserta harus melengkapi dokumen secara online melalui akun masing-masing paling lambat sampai dengan 26 Januari 2022.

Lantas apa saja dokumen pemberkasan yang diperlukan untuk peserta seleksi CPNS Kemenkumham? Berikut ini rinciannya.

1. Mengisi DRH

2. Mencetak DRH dari laman SSCASN dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

3. Mengunggah DRH sekaligus melengkapi dokumen berikut ini.

a. Pas foto berukuran 3X4 dengan latar belakang berwarna merah. Peserta menggunakan pakaian formal dengan kemeja lengan panjang berwarna putih dan bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam.

b. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.

c. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri, khusus ijazah yang diperoleh dari sekolah atau PTN luar negeri.

d. Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani di atas meterai 10.000.

e. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani di atas meterai 10.000.

f. SKCK yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022.

g. Surat Keterangan Sehat

h. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

i. Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir

Sebagai catatan tambahan, seluruh dokumen tersebut diunggah dalam hasil pindai (scan) dan merupakan dokumen asli. Jadi, dokumen yang diunggah bukanlah hasil scan fotokopi.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya