Ini Dia! Bansos dan Insentif yang Akan Cair di 2022

Pemerintah menyiapkan dana Program PEN Rp 451 triliun pada 2022. Ini antara lain termasuk untuk bansos dan insentif.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 06:00 WIB
Pembagian bansos di Surabaya dilakukan dengan antar jemput warga. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pembagian bansos di Surabaya dilakukan dengan antar jemput warga. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kembali menggelontorkan berbagai bantuan sosial atau bansos dan insentif bagi masyarakat di 2022. 

Anggaran bansos dan insentif bagian dari alokasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang mencapai Rp 451 triliun pada 2022.

Anggaran atau dana PEN ini akan diperuntukkan bagi sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

"Terkait PEN ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun dan itu terbagi menjadi tiga, yaitu untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan terkait dengan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor ataupun UMKM maupun korporasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Minggu (16/1/2022).

Program bansos yang diberikan bukan hal baru. Ini juga telah ada sejak 2021. Salah satunya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan secara bertahap.

Kemudian program bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL), tujuan bansos ini adalah untuk membantu meringankan beban pemilik warung serta PKL di masa pandemi.

Buat yang ingin tahu, berikut daftar bansos dan insentif yang akan disalurkan pemerintah di 2022. Berikut rangkuman Liputan6.com, Selasa (18/1/2022):

1. Bansos PKH hingga Kartu Sembako

Beberapa bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih akan berlanjut dengan anggaran Rp 414 triliun.

Salah satunya akan disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan anggaran dana sekitar Rp 154,76 triliun.

Dari jumlah tersebut, penyaluran dalam beberapa kategori, yakni:

- PKH untuk 10 juta KPM dengan dana Rp 28,7 triliun

- Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM dengan dana Rp 45,1 triliun

- Kartu Prakerja Rp 11 triliun

- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun

- BLT Desa Rp 27,2 triliun

- Bansos uang tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/6 bulan)

- Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM dengan dana Rp 7,1 triliun (Rp 200 ribu/6 bulan)

- Bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik selama 6 bulan dengan dana Rp 8,1 triliun

- Cadangan Perlinmas Rp 9 triliun

- Cadangan perluasan Rp 36,16 triliun

 

 

2. Program Pedagang Kaki Lima (PKL)

Presiden Jokowi membagikan bantuan tunai kepada PKL di Pasar Gemolong
Presiden Jokowi membagikan bantuan tunai kepada PKL di Pasar Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. (Foto: Biro Pers Setpres)

Pada tahun lalu, Pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp 1,2 juta kepada 1 juta PKL dan umkm warteg melalui program ini.

Di tahun ini, jumlah pesertanya diperkirakan mencapai 2,76 juta orang. Ini terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan yang masuk penduduk miskin ekstrem.

Adapun, besaran nilai bantuan perlindungan sosial untuk masing-masing peserta yakni mencapai Rp 600 ribu. 

3. Subsidi Bunga KUR

Adapula subsidi bunga KUR. Pemerintah kembali melanjutkan subsidi bunga KUR setidaknya sebesar 3 persen.

Kemudian untuk Cost of Fund pun akan diturunkan sebesar 1 persen khusus KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro dan Kecil.

Akan tetapi, masyarakat bisa mendapatkan subsidi 3 persen tersebut hanya sampai Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR.

Sementara untuk plafon KUR, masyarakat bisa mengajukan mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Namun KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) maksimal hanya Rp 50 juta.

Pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

4. PPN DTP Properti

Di sektor properti, bansos yang akan mulai dibagikan pada 2022 adalah PPN DTP. Diskon ini akan diperpanjang hanya sampai Juni 2022.

Akan tetapi, besaran diskon pajak pembelian rumah mungkin akan dikurangi. Misalnya pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hanya akan mendapatkan diskon pajak sekitar 50 persen.

Sementara itu, pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah yang berkisar antara Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

Insentif Lainnya

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

5. Insentif PPnBM otomotif

Pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC) dikenakan PPnBM 3 persen.

Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM itu pada kuartal I 2022. Kemudian 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah di kuartal II.

"Di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen,” kata Menko Airlangga

Untuk produk otomotif Rp 200 juta-Rp 250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.

Airlangga mengatakan, pada kuartal I sebesar 50 persen dari PPnBM ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen. “Di kuartal II (masyarakat) membayar full 15 persenm” ujar dia.

6. Insentif PPN Kesehatan

Pemerintah juga memperpanjang waktu pemberian insentif kesehatan dalam bentuk insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021.

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.

Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatanpelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dariindustri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

 

7. Insentif PPh

Puluhan Ribu Nakes di Sumsel akan Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Awal
Salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Sumsel yang melakukan rapid test antigen (Liputan6.com / Nefri Inge)

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama,  meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumahNomor SP- 3/2022 sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telahdisebutkan sebelumnya.

Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelianvaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuhkarena dikenai PPh 0 persen.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya