Pengamat: Dana PEN Harusnya untuk Bansos, Bukan Bangun Ibu Kota Negara

Beragam studi menilai efek pembangunan IKN terhadap ekonomi sangat kecil. Hanya dibawah 1 persen kontribusinya ke PDB.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 16:15 WIB
DPR sahkan RUU IKN menjadi UU
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dana tersebut diambil dari klaster pemulihan ekonomi.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai, penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN Nusantara tidak relevan. Alasannya masih banyak masyarakat yang belum terjangkau dari pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial.

Begitu juga dengan pelaku UMKM yang jumlahnya 64 juta namun belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama masa pandemi.

"Masih banyak penerima bantuan sosial yang belum terjangkau pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (19/1).

Beragam studi menilai efek pembangunan IKN terhadap ekonomi sangat kecil, yaitu di bawah 1 persen kontribusinya ke PDB.

Bhima menilai, penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN tidak akan langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Sebaliknya, yang terjadi malah berdampak negatif pada tren pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.

"Kalau anggaran di alokasikan ke IKN, tentu ini sangat berdampak negatif ke pemulihan ekonomi," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penugasan

DPR sahkan RUU IKN menjadi UU
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dana PEN untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi memang diperuntukan untuk program padat karya. Namun dalam pembangunan IKN Nusantara, tidak mungkin menggunakan tenaga kerja masyarakat setempat.

Pembangunan IKN cenderung menggunakan skema penugasan kepada BUMN karya. Sehingga dana pembangunan dari dana PEN akan kembali mengalir ke BUMN.

Apalagi model pembangunan IKN bertumpu pada pembangunan gedung layanan pemerintahan. Biasanya gedung tersebut kurang menarik ditinjau dari sisi komersial.

"Kalau tujuannya menyerap tenaga kerja, ya jangan bangun IKN sekarang, tapi berikan insentif ke usaha UMKM secara lebih masif," kata dia.

Mengingat 97 persen serapan tenaga kerja nasional ada di UMKM, bukan lewat pembangunan IKN. Lagipula tenaga kerja yang diserap diperkirakan dominan didatangkan dari pulau Jawa. Tidak menggunakan tenaga kerja lokal di kawasan IKN Nusantara.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya