Uji Coba Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai, Simak Persyaratannya

Pemerintah saat ini tengah melakukan uji coba pembukaan travel bubble antara Indonesia dengan Singapura, tujuannya untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Jan 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 12:15 WIB
Hari Pertama Pembukaan Travel Bubble Australia dan Selandia Baru Setelah 400 Hari Ditutup
Suasana hari pertama pemberlakuan travel bubble antara Australia dan Selandia Baru di Bandara Internasional Sydney, Senin, 19 April 2021. (dok.SAEED KHAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini tengah melakukan uji coba pembukaan travel bubble antara Indonesia dengan Singapura, tujuannya untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers update penanganan pandemi covid-19, Senin (24/1/2022).

“Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah juga mendorong travel bubble antara Batam Bintan dengan Singapura. Ini tentu untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam, Bintan,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, untuk pengaturan travel bubble ini sudah diterbutkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas covid-19 tentang protokol kesehatan di pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Kepularian Riau, yaitu Nongsa Batam dan diterminal kapal Telani Bintan.

Persyaratannya bagi PPLN yang hendak melakukan travel bubble wajib melakukan 2 kali vaksin, negatif PCR 3 x 24 jam, memiliki visa kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN.

“Kemudian tentu ini harus terus dimonitor dan mempunyai kepemilikan asuransi sebesar USD 30.000 Singapore dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Sandiaga Uno Meninjau Kesiapan Travel Bubble di Kepulauan Riau
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat meninjau kesiapan travel bubble di Pelabuhan Nongsapura Batam Kepulauan Riau. (dok. Kemenparekraf)

Selain itu, Pemerintah juga menghimbau agar pengelola kawasan wajib membentuk Satgas covid sesuai SE maupun peraturan Gubernur masing-masing.

Selanjutnya, pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CSHE ini juga perlu mempersiapkan protokol kesehatan yang kemudian dikoordinasikan oleh Satgas covid di Kawasan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya