Liputan6.com, Jakarta - China akhirnya bisa dibilang memenangkan perselisihan atau perang dagang dengan Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ini usai organisasi ini membolehkan China untuk mengumpulkan USD 645 juta dalam tarif pembalasan dalam perselisihan atas pungutan AS atas produk-produk China.
Baca Juga
Dikutip dari laman Aljazeera, Kamis (27/1/2022) seorang arbiter WTO di Jenewa mengatakan China kini dapat mengenakan tarif bea sebesar USD 645 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun terhadap impor AS.
Advertisement
Namun, jumlah tarif ini jauh lebih kecil dari nominal yang awalnya diminta oleh otoritas hukum China, yaitu sebesar USDÂ 2,4 miliar.
Beijing sekarang dapat meminta otorisasi resmi WTO untuk tarif tersebut, yang dapat diberikan mulai bulan depan.
Pemerintahan Joe Biden dapat mencoba untuk mencegah tarif resmi kompensasi China, tetapi untuk melakukannya ia harus merevisi bea penyeimbang AS, yang akan meningkatkan persaingan untuk sektor manufaktur utama negara tersebut seperti baja dan aluminium.
Respons AS
Sementara itu, AS mengaku kecewa atas keputusan WTO terhadap tarif tersebut.
"Keputusan itu sangat mengecewakan dan mencerminkan interpretasi 'Badan Banding' yang salah, yang merusak kemampuan anggota WTO untuk membela pekerja dan bisnis kami dari subsidi yang mendistorsi perdagangan China," kata Juru Bicara Perwakilan Dagang AS, Adam Hodge.
"Keputusan hari ini memperkuat kebutuhan untuk mereformasi aturan WTO dan penyelesaian perselisihan, yang telah digunakan untuk melindungi praktik ekonomi non-pasar China dan merusak persaingan yang adil dan berorientasi pasar," ujarnya.
Perselisihan itu terjadi sejak 2012, ketika China mengeluhkan bahwa AS memberlakukan bea masuk yang dianggap tidak sah pada sejumlah barang impor China termasuk kertas termal, pipa, asam sitrat, mesin pemotong rumput, rak dapur, batu bata magnesia, grafis cetak, panel surya, menara angin, dan wastafel baja.
Â
Advertisement