OJK Bakal Rilis Aturan Baru Soal Unitlink dan Fintech Lending untuk Lindungi Konsumen

Aturan baru OJK dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional perasuransian dan fintech lending diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2022, 09:40 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 09:40 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan dua aturan. Aturan pertama mengatur mengenai produk asuransi dengan investasi atau sering disebut unitlink dan aturan kedua mengenai financial technology (fintech). 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, OJK akan mengeluarkan dua ketentuan baru di bidang IKNB.  Aturan pertama soal Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Aturan kedua mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Riswinandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Penyempurnaan aturan unitlink antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Fintech P2P Lending

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya