Pedagang Pasar: Atasi Masalah Minyak Goreng Harus Goyong Royong, Jangan Cuma Ritel Modern yang Diajak

Dalam mengatasi masalah harga minyak goreng ini perlu bersama-sama. Sehingga harga yang terjangkau bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 17:40 WIB
FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang mengemas minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Induk Koperasi Pedagang Pasar mendukung langkah pemerintah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan ini akan berlaku 1 Februari 2022.

Sekretaris Jenderal Inkoppas Ngadiran mengatakan, para pedagang pasar perlu ikut dilibatkan. Ini mengacu kebijakan pemerintah pada pekan lalu yang baru memulai kebijakan di ritel modern.

"Kira dukung program yang baik untuk masyarakat, tapi kami jangan ditinggalin, karena sudah terbukti yang diambil lalu ternyata tak atasi masalah," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Ia menyebut, dalam mengatasi masalah harga minyak goreng ini perlu bersama-sama. Sehingga harga yang terjangkau bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat.

"Kita perlu gotong-royong, perlu bersama-sama untuk masyarakar bisa dapat minyak goreng yang murah," katanya.

Mengomentari kebijakan pekan lalu, Ngadiran menilai dengan pelibatan toko ritel modern saja itu langkah yang kurang tepat.

"Jadi gini bahwa pemerintah ini sebenarnya sudah lama ambil kebijakan karena kenaikan minyak ini sudah cukup lama lebih 5 bulan. Karena kemarin pun dalam ambil keputusan pertama ke ritel modern itu kurang etis itu kurang pas, kenapa cari enak dan gampang saja, itu jadi problem baru dan jelas jadi satu hal yang tak lazim selama ini cara-cara itu," paparnya.

Sementara, berkaitan dengan kelangkaan stok, ini juga jadi perhatian Ngadiran. Ia turut menduga ada yang tidak beres karena penetapan minyak goreng satu harga belum sempat dirasakan pedagang pasar tradisional.

"Ini kan mengambil langkah baru, mengubah keputusan yang lalu kemudian ambil langkah untuk diubah angka, sedangkan pertama kemarin itu belum masuk ke pasar tradisional, di ritel pun kekurangan dan carut marutnya ini ada hal yang tidak beres walaupun pemerintah katakan siap semua sudah ada," terangnya.

"Bahwa yang diambil itu tidak lazim, jadi problemnya kita suarakan, kenapa harus mensubsidi," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Cukup DMO

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, pemerintah juga menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) kepada eksportir sebesar 20 persen dari total ekspor. Namun, lagi-lagi angka itu dipandang belum tepat.

"Saya pikir tak cukup 20 persen, kalau masing-masing eksportir 30-35 persen mungkin mendingan. Tapi ini masih mendingan lah, walau ini belum memadai tentu itu akan dievaluasi. Minimal 20 persen diterapkan mudah-mudahan kalau bisa cover sehingga bisa jaga stabilitas harga minyak goreng," katanya.

Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, besaran DMO yang dipatok ini bisa dinaikkan jumlahnya. Ia mengatakan, hal ini mengacu pada kebutuhan yang disinyalir akan meningkat di momen-momen tertentu.

“Meskipun kebijakan DMO sudah tepat namun porsi kewajiban memasok CPO maupun minyak goreng di dalam negeri sebaiknya dinaikkan menjadi 25-35 persen dalam kondisi tertentu misalnya persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran dimana permintaan minyak goreng biasanya tinggi,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Ia menyebutkan selain kebijakan DMO, pemerintah yang mengambil langkah Domestic Price Obligation (DPO) ini perlu diapresiasi. Alasannya, ini menjawab kebutuhan regulasi terkait stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen.

“Dengan kehadiran DMO dan DPO diharapkan stabilitas harga jual CPO ke pabrikan minyak goreng dapat terjaga dalam jangka panjang,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya