Penampakan Seragam Baru Satpam yang Resmi Dikenalkan Polri

Polri resmi memperkenalkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Feb 2022, 10:52 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 10:38 WIB
5 Potret Seragam Baru Satpam yang Diresmikan Hari Ini, Tampil dengan Warna Krem
Diresmikan Rabu (2/2/2022), ini penampakan seragam baru satpam. (sumber: Instagram/mabespolrinews)

Liputan6.com, Jakarta - Korbinmas Baharkam Polri telah resmi memperkenalkan seragam baru satpam (satuan pengamanan). Pengenalan seragam baru oleh Polri dilakukan dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (3/2/2022), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengenalan ini merupakan bentuk sosialisasi, sebab masyarakat perlu mengetahui warna baru pada seragam satpam.

"Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," kata Ahmad, yang juga merupakan mantan Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

Diketahui bahwa, pada pertengahan Januari 2022, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Menimbulkan Kebingungan Masyarakat

5 Potret Seragam Baru Satpam yang Diresmikan Hari Ini, Tampil dengan Warna Krem
Diresmikan Rabu (2/2/2022), ini penampakan seragam baru satpam. (sumber: Instagram/mabespolrinews)

Perubahan warna seragam satpam sempat menjadi perbincangan publik karena kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri.

Ahmad mengatakan, kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, ketika mereka sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.

"Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri," ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini, kemudian mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam tersebut.

Sebagai informasi, satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Maka dari itu, satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya