Sejumlah Penerbangan Susi Air Terancam Batal Usai Diusir dari Hanggar Malinau

Pihak manajemen maskapai Susi Air menyatakan pengusiran paksa pesawatnya dari Hanggar Malinau akan berdampak pada pembatalan sejumlah jadwal penerbangan.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Feb 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 20:28 WIB
Kisah Susi Air Tembus Meulaboh Kala Tsunami Aceh
Susi Pudjiastuti. Bu Menteri yang nyentrik ini tak cuma piawai mengurus laut, dia juga sanggup menaklukan langit lewat burung besi Susi Air.

Liputan6.com, Jakarta Pihak manajemen maskapai Susi Air menyatakan pengusiran paksa pesawatnya dari Hanggar Malinau akan berdampak pada pembatalan sejumlah jadwal penerbangan. Pembatalan penerbangan tersebut diperkirakan akan terjadi dalam beberapa minggu ke depan.

Manajer Operasional Susi Air Mellinasari hingga saat ini Susi Air memang masih beroperasi untuk melayani kebutuhan pesawat perintis bagi pemerintahan.

Namun dengan adanya pengusiran paksa pesawatnya dari Hanggar Malinau, dipastikan akan berdampak pada operasional penerbangan.

"Masih beroperasi karena kita beroperasi di Kalimantan melayani pekerjaan pemerintah yaitu APBN dan APBD. Walaupun kondisi saat ini masih beroperasi namun dengan kejadian ini pesawat yang seharusnya melakukan maintenance sementara hanggar tidak bisa digunakan akan ada dampak kepada penerbangan perintis untuk satu hingga dua minggu ke depan," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Menurut Melli hingga pertengahan pekan depan, Susi Air akan mengalami kesulitan mendapatkan pesawat pengganti. Sementara di sisi lain jadwal penerbangan yang sudah diisi oleh Susi Air tidak bisa begitu saja dihentikan.

"Sementara pesawat pengganti itu tidak ready karena posisinya pesawatnya ada di hanggar saat ini. Untuk satu dua minggu ke depan akan ada pembatalan di beberapa tempat, seperti Samarinda, Tarakan, Masamba, Malinau," tutup dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Duga Ada Campur Tangan Bupati

Susi Air
Susi Air Cessna Grand Caravan di delta apron Bandara Internasional Polonia, Medan, Sumatra Utara. (Creative Commons)

Pihak Susi Air angkat bicara menanggapi diusirnya satu unit pesawat dari Hanggar Malinau. Pihak maskapai perintis itu mengaku kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Tanggapan ini disampaikan kuasa hukum Susi Air Donal Fariz melalui keterangannya.

"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara," kata Donal, Kamis (3/1/2022).

Diketahui, persoalan ini mencuat pasca Susi Pudjiastuti mengunggah kegeramannya mendapatkan video unit Susi Air dikeluarkan paksa. Pengeluaran itu dilakukan tak sesuai prosedur oleh sejumlah Satpol PP.

Donal menyatakan, hanggar yang digunakan Susi Air itu telah digunakan selama 10 tahun. Sebagai penyedia layanan penerbangan perintis, Susi Air diakui telah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara.

Melalui pernyataannya juga, Donal telah menduga ada indikasi Bupati Malinau akan mengalihkan sewa hanggar ke pihak lain.

"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," kata dia.

Padahal, ia menyebut pihaknya telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar sejak November 2021. Namun, gayung tak bersambut, alasannya hanggar akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati," ujarnya.

Digunakan Pihak Lain

Smart Air
Smart Air akan menjadi pengganti Susi Air di Malinau, Kalimantan Utara (dok.smartaviation.co.id)

Lebih lanjut, Donal menyebut, belakangan pihaknya mengetahui hanggar itu telah diberikan kuasa penggunaannya kepada pihak lain. Bahkan, telah diserahkan sejak Desember 2021 lalu.

"Yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," terangnya.

Ia menyebut PIhak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya