Liputan6.com, Jakarta Informasi soal gaji PPPK 2022 kembali jadi perbincangan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah yang akan kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022. Bukan melalui CPNS, seleksi ASN ini akan diutamakan untu sektor pendidikan dan kesehatan lewat rekrutmen PPPK 2022.
"Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Lantas berapa gaji akan diterima PPPK pada 2022 ini?
Advertisement
Gaji yang didapatkan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Perpres tersebut, besaran gaji yang diterima oleh PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Selain itu, PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan yang telah ditentukan besarannya. Perlu dicatat, besaran gaji yang dilampirkan merupakan besaran sebelum dikenakan pajak.
“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.
Besaran Gaji Menurut Golongan
Berikut ini besaran gaji PPPK 2022. Ada 17 golongan yang gajinya diatur melalui Perpres No.98/2020 ini.
- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunjangan
Selain dari gaji yang diberikan, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Diantaranya;
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya.
Advertisement