Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya Kini PPKM Level 3

Pemerintah menyatakan status kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabek naik dari level 2 ke level 3.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Feb 2022, 13:48 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 13:31 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan status kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabek naik dari level 2 ke level 3.

Selain Jabodetabek, beberapa wilayah aglomerasi lain seperti Yogyakarta, Bali, hingga Bandung Raya juga akan terkena kebijakan PPKM Level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (7/2/2022).

Luhut beralasan, pengetatan level kebijakan ini bukan terjadi akibat peningkatan kasus Omicron. Tapi lebih kepada minimnya level pelacakan kasus di wilayah-wilayah tersebut.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyesuaian

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Penerapan kebijakan PPKM level 3 pada gelombang Omicron kali ini pun akan berbeda dibanding pada penularan varian Delta sebelumnya.

"Pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin," papar Luhut.

Adapun aturan lebih lanjut mengenai kebijakan PPKM level 3 ini nantinya akan diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga akan keluar pada Senin (7/2/2022) hari ini.

"Hal ini terkait dari keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," pungkas Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya