Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memperkirakan, rasio pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 9,3 hingga 9,5 persen pada 2022. Sementara itu, pada tahun lalu rasio pajak terhadap PDB mencapai 9,11 persen.
"Kita mengharapkan, memperkirakan, tax ratio kita akan meningkat lagi, dari 9,11 persen naik ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen di 2022," ujar Febrio dalam diskusi bersama media, Jakarta, Kamis (10/2).
Rasio pajak tahun lalu, meningkat cukup signifikan atau 0,8 poin persen dibandingkan 2020 yang sebesar 8,33 persen. Adapun pada tahun itu, rasio pajak lebih rendah karena terdapat tekanan yang sangat kuat terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
Advertisement
Sementara pada 2022 rasio pajak diperkirakan akan meningkat didorong oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdiri dari peningkatan Pajak Pertambahan Nilai serta penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Tax ratio ini kita harapkan terus menunjukkan arah perbaikan. Harapannya kita bisa sudah 10 persen dari PDB di 2024 dengan reformasi yang harus kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasi," jelas Febrio.
Aturan Turunan UU HPP
Febrio menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan turunan dari UU HPP terkait pajak natura yang akan dibiayakan kepada pemberi natural atau perusahaan. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Ketentuannya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang sedang difinalisasi," tandasnya.
Advertisement