Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap.
Program ini turut mendapatkan dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3) dan didukung Kementerian Keuangan.
Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.
Advertisement
Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).
Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru dan energi terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional.
Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.
“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK,” jelasnya, Kamis (10/2/2022).
Keberadaan insentif PLTS Atap, sambung Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.
“Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia,” ungkapnya.
Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, Pemerintah sendiri telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp 50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dukungan Pembiayaan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.
"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky.
Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.
"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik dan emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.
Pada kesempatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dan Senior Advisor for Sustainable Energy UNDP Indonesia, Verania Andria. Keduanya berharap, adanya dana hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif.
"Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH, diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama program ini dengan UNDP berakhir," tambah Dadan.
Advertisement
Persyaratan Permohonan Insentif
Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori ‘berizin berusaha’ di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui :https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi (SLO) atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS Atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).