Panas Terkait Pabrik Blast Furnace, Komisi VII Usir Dirut Krakatau Steel

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengemukakan penghentian operasional blash furnish lantaran merugi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 14 Feb 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 12:50 WIB
Krakatau Steel
(Foto: Krakatau Steel)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR RI. Hal itu menyusul perdebatan Silmy dengan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi.

Semula, Komisi VII memiliki agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim terkait beberapa hal. Di antaranya, perkembangan smelter di Kalimantan Selatan, blast furnace yang mangkrak, penjelasan terkait impor baja, dan lain-lain.

Dalam paparannya, Silmy mengemukakan penghentian operasional blash furnace lantaran merugi. Namun, hal itu dikritik oleh Bambang sebab dinilai tak sejalan dengan upaya memperkuat produksi dalam negeri.

"Ini bagaimana pabrik blast furnace ini dihentikan, tapi mau memperkuat produksi dalam negeri? Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang, Senin (14/2/2022).

”Maksudnya maling bagaimana?” tanya Silmy seketika menimpali.

Bambang kembali mempertegas pertanyaannya mengenai upaya perusahaan pelat merah itu untuk andil memperkuat industri baja nasional, sementara pabrik blast furnace. Silmy pun berusaha menjelaskan.

Namun, respons Silmy itu dinilai oleh Komisi VII tidak sesuai dengan teknis persidangan lantaran berbicara sebelum dipersilakan. Bambang-pun geram.

"Ada teknis persidangan. Kok kayaknya Anda enggak pernah menghargai Komisi VII. Kalau sekiranya enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar!” kata Bambang.

"Baik, kalau memang harus keluar. Kita keluar,” jawab Silmy.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penjelasan Terkait Pabrik Blast Furnace

Sebelumnya, Silmy menjelaskan perencanaan pabrik blast furnace telah dilakukan pada 2008, dan dieksekusi pada 2012. Kemudian dilanjutkan dengan konstruksi sampai penyelesaian proyek pada 2019.

Saat bergabung dengan Krakatau Steel pada 2018, Silmy mengaku mendapat mandat untuk menyelesaikan proyek blast furnace yang saya itu sudah 99 persen.

"Kami kejar dalam hitungan bulan agar segera beroperasi, dan akhirnya berproduksi di 2019. Setelah beroperasi kami hitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya, atau dengan kata lain rugi,” kata Silmy.

"Dengan izin Kementerian BUMN, konsultasi dengan BPK, kajian lembaga independen, kita putuskan untuk dihentikan operasinya,” ia menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya