BPKH Penuhi Persyaratan Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Feb 2022, 16:56 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 16:55 WIB
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-21/D.03/2022 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

"Ketetapan dari OJK menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat kedepan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.

Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.


Status Pengawasan

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Selain itu, per tanggal 9 Februari 2022 OJK juga telah menetapkan status pengawasan Bank Muamalat sebagai Bank Dalam Pengawasan Normal. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi otoritas terhadap kinerja Bank Muamalat per posisi 31 Desember 2021.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya menyambut baik ketetapan dari OJK. Hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.

“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan.

Lebih lanjut  Achmad K. Permana menyebutkan pihaknya akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan.

"Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” ujarnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya