Pajak Minimum Korporasi Global Dimulai 2023, Google Dkk Tak Bisa Ngumpet

Negara anggota G20 menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) akan diimplementasikan pada 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2022, 21:20 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 21:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Negara anggota G20 menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) akan diimplementasikan pada 2023. Ini merupakan hasil dari pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak minimum global merupakan salah satu dari dua pilar solusi sistem pajak internasional untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi (Based Erotion and Profit Shifting/BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.

"Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar dua, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023," kata Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Jumat (18/2/2022).

Dalam aturan ini, perusahaan multinasional dikenai pajak minimum 15 persen. Ini memungkinkan perusahaan raksasa seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

Dengan demikian, masing-masing negara mendapat haknya karena melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) dari perusahaan multinasional.

"Pertemuan kali ini menyepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya," sambung Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perbedaan Pendapat

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bendahara Negara menuturkan, topik perpajakan global jadi salah satu isu yang pembahasannya berjalan lancar dalam pernyataan bersama (komunike) G20.

Namun, ia tak memungkiri adanya perbedaan pendapat dan berbagai usulan dari negara lainnya. Terutama soal pajak digital yang masuk dalam pilar pertama sistem perpajakan global.

"Pajak digital jadi isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. Dan telah disepakati mekanisme perpajakan, terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional maupun global," ujar Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya