Migrasi ke Ibu Kota Baru Berlangsung hingga 2045, Siapa Saja yang Pindah?

Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke ibu kota baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Feb 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 20:30 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)

Mengutip lampiran II salinan UU IKN, Minggu (20/2/2022), penahapan pembangunan ibu kota baru akan dimulai tahun ini hingga 2045. Proses tersebut turut diiringi migrasi penduduk ke wilayah IKN Nusantara dalam lima tahap.

Merujuk Bab IV lampiran II salinan UU IKN soal Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara, pemerintah coba memetakan karakteristik penduduk awal yang bakal menempati ibu kota baru dalam tahap I, yakni pada 2022-2024.

Adapun kelompok masyarakat yang bisa menempati IKN Nusantara selama periode tersebut antara lain; aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (direncanakan pindah terlebih dahulu pada tahap I), keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, dan jasa-jasa) dan keluarganya, serta penduduk lokal.

Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN Nusantara. Diantaranya; investor/pengusaha, akademisi/peneliti dan keluarganya, serta mahasiswa.

"Berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045," bunyi Bab IV Lampiran II salinan UU IKN.

Terkait proyeksi pertambahan penduduk, kenaikan akan terjadi secara eksponensial pada tahap I dan 2, sejalan dengan pembukaan kawasan dengan skema pemindahan PNS ke ibu kota negara baru.

Pertambahan penduduk diproyeksikan melambat pada tahap 3, kemudian meningkat kembali pada tahap 4 dan 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai berkembang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peta Pengembangan Kawasan IKN

Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Secara garis besar, pembangunan ibu kota baru Nusantara dibagi menjadi lima tahap selama 23 tahun. Tahap I berlangsung pada 2022-2024, dilanjutkan tahap 2 pada 2025-2029, tahap 3 pada 2030-2034, tahap 4 pada 2035-2039, dan tahap 5 pada 2040-2045.

Proses pengembangan kawasan IKN di tahap I meliputi sebagian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1A Sub-Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) 1. Diikuti zona mixed use berupa gedung pemerintahan pusat, smart government, kawasan perkantoran, dan kawasan permukiman.

Untuk tahap 2-5, pengerjaan ibu kota baru akan dikembangkan ke kawasan barat, timur, dan utara. Kemudian pengembangan zona mixed use dengan tambahan area kawasan bisnis, hotel bisnis dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE), industri 4.0, riset dan pengembangan talenta, universitas unggulan, pariwisata kesehatan dan kebugaran (rumah sakit internasional), hotel & eco resort, hingga kawasan industri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya