BLT Rp 600 Ribu untuk 2,76 Juta PKL dan Nelayan Cair Bulan Ini

Insentif BLT untuk pelaku UMKM, khususnya pemilik warung, pedagang kaki lima (PKL) dan nelayan sebesar Rp 600 ribu akan segera disalurkan pada Februari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Feb 2022, 16:50 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 16:50 WIB
Presiden Jokowi membagikan bantuan tunai kepada PKL di Pasar Gemolong
Presiden Jokowi membagikan bantuan tunai kepada PKL di Pasar Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Insentif untuk pelaku UMKM, khususnya pemilik warung, pedagang kaki lima (PKL) dan nelayan sebesar Rp 600 ribu akan segera disalurkan pada Februari 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (21/2/2022).

“Program khusus untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan, kemarin keputusan Permen HAM-nya sudah keluar, sekarang tinggal dari pedoman umum dari Kapolri yang sedang disiapkan dan ini di diharapkan bulan Februari Ini program Ini bisa berjalan,” kata Menko Airlangga.

Sebagai informasi, program ini akan ada 1 juta pedagang kaki lima atau pemilik warung yang menjadi sasaran. Sisanya 1,76 juta orang akan disalurkan kepada nelayan penduduk miskin ekstrem.

Program ini akan disalurkan ke 212 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang masuk target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Meringankan Beban

Ditemani Erick Thohir, Jokowi Bagi-Bagi Bantuan ke Pedagang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Senin (24/1/2022). Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per orang. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Melansir informasi yang dibagikan di laman ekon.go.id, program BLT untuk pedagang kaki lima dan warteg ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, yang terdampak pandemi covid-19.

Di sisi lain pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan selama 9 bulan di tahun 2022. Insentif 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sedangkan 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Berdasarkan data DPP REI, potensi insentif yang bisa terserap dalam program PPN DTP mencapai Rp 3,26 triliun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya