Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, meminta aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
"Dari kami jelas, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker," kata Faldo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga
"Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," tegas dia.
Advertisement
Untuk detil revisinya seperti apa, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemensesneg sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan terus berdiskusi dengan Kemnaker.
"Revisi (JHT) menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden," ujar Faldo.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan JHT
Namun, ia menekankan, aturan JHT dan segala bentuk jaminan sosial setidaknya harus bermanfaat banyak bagi seluruh pekerja, dimana banyak diantaranya kini masih berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," ungkapnya.
Advertisement