Stafsus Mensesneg soal Revisi Aturan JHT: Sesuai dengan Visi Misi Presiden

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 12:50 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, meminta aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

"Dari kami jelas, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker," kata Faldo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

"Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," tegas dia.

Untuk detil revisinya seperti apa, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemensesneg sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan terus berdiskusi dengan Kemnaker.

"Revisi (JHT) menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden," ujar Faldo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan JHT

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Namun, ia menekankan, aturan JHT dan segala bentuk jaminan sosial setidaknya harus bermanfaat banyak bagi seluruh pekerja, dimana banyak diantaranya kini masih berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya