Update PPS: 16.136 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp 18,7 Triliun

Sebanyak 16.136 wajib pajak dengan 17.985 surat keterangan yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 23 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 10:00 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 16.136  wajib pajak dengan 17.985 surat keterangan yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 23 Februari 2022.

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (24/2/2022), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata dalam PPS mencapai Rp 18,7 triliun, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 16,4 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,1 triliun. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 1,9 triliun.

Melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat makin ditingkatkan, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.

Program tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajib Pajak Orang Pribadi

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY3
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya