Kenaikan Cukai Rokok 2022 Dinilai Terlalu Tinggi, Idealnya 8 Persen

Kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok di atas 10 persen ini dinilai terlalu besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2022, 15:35 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 15:30 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 12,5 persen pada 2022 masih terus diperdebatkan. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok di atas 10 persen ini dinilai terlalu besar.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur. 

“Sekiranya pemerintah membutuhkan dana dari cukai rokok. Kenaikannya idealnya tidak lebih dari 8 persen,” papar Ahmad Guntur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Ahmad, pemerintah perlu membuat road map atau peta jalan industri rokok nasional. Road map tersebut perlu dibuat bersama antara pemerintah dengan pelaku industri rokok, petani tembakau dan  tenaga Kesehatan.

“ Roadmap sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok Nasionalyang mana pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stake holder terkait, “ tegas dia.

Sementara itu terkait dengan dampak kenaikan cukai terhadap pertanian tembakau, Pengamat Pertanian Fendy Setyawan menilai mengalihkan mata pencaharian dari pertanian atau perkebunan tembakau ke sektor lain, bukan pilihan yang mudah bagi kalangan petani  tembakau.

Alasannya tidak semua lahan itu cocok untuk selain tembakau yang memiliki nilai ekonomi.           

“Secara obyektif dari kaca mata akademisi sangat memahami sebuah kebutuhan pembiayaan di dalam pembangunan nasional ini dan cukai adalah salah satu sumber pembiayaan yang dinilai sangat strategis oleh pemerintah. Jadi pemerintah melakukan pendekatan dua aspek dalam konteks kenaikan cukai ini, aspek yang pertama sebagai instrument pengendalian, aspek kedua adalah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara," jelas dia. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Turunkan Pendapatan Petani

Ilustrasi tembakau, rokok
Ilustrasi tembakau, rokok. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Meskipun kenaikan cukai menguntungkan pemerintah, karena mendapatkan tambahan dana untuk membiayai pembangunan, menurut Fendy Setyawan, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen justru menurunkan pendapatan masyarakat petani tembakau termasuk buruh rokok itu sendiri.

“Implikasi dari adanya kenaikan cukai rokok ini  justru akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat tembakau terutama di sektor petani, “papar Fendy Setyawan.

Menurut Fendy Setyawan, road map Industri Hasil Tembakau atau IHT itu harus ada. Karena pada setiap satu perencanaan itu akan bisa kita lihat dan evaluasi serta pencapaiannya bisa diukur.

“Tetapi masalahnya adalah dalam penyusunan roadmap ini juga tekananya cukup besar baik dari institusi pemerintah terkait maupun industri. Karena jangan sampai hanya atas nama kesehatan potensi sumber daya yang kita miliki dan keberlangsungan IHT ini terdampak, karena kaitannya hulu hilir ini kan sangat jelas untuk IHT, dan ini spesifik geograpis terkait dengan bahan baku. Artinya itu menjadi sumber daya yang tidak semua negara mampu untuk mengadakan ini,” papar Fendy Setyawan

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya