Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tiga nama calon ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK menjelaskan, Pansel Pemilihan DK OJK telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 nama-nama calon DK OJK.
Panitia seleksi telah menjalankan berbagai rangkaian seleksi dari awal pendaftaran hingga tahap akhir wawancara. Dalam wawancara ini didalami visi dan misi masing-masing calon DK OJK.
Advertisement
"Panitia seleksi menetapkan 21 calon yang lulus tahap keempat (wawancara) dimana ke-21 calon ini adalah 3 calon untuk masing-masing jabatan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Untuk nama Calon Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yang telah lulus seleksi adalah sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar
2. Darwin Cyril Noerhadi
3. Iskandar Simorangkir.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
DK OJK 2022-2027 Harus Bersih dari Titipan
Sebelumnya, Praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution, melihat adanya potensi perlakuan khusus dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu. Hal ini bisa terjadi jika DK OJK tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.
"Dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu, dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi,” kata Muliandy, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, hal ini tentu perlu menjadi catatan. Jangan sampai ada anggota DK OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.
“Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi, sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi,” jelas Muliandy.
Advertisement