Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk wajib pajak pribadi adalah pada 31 Maret 2022. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak sesegera mungkin.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan cukup mudah karena bisa online melalui eFiling. Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi.
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Advertisement
e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770)
Adapun dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Isi SPT
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, maka tata isi SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk âLOGINâ Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon âe-FilingâMemulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik âBuat SPTâ di bagian pojok kanan atas.
7.Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
Â
Advertisement
Proses Selanjutnya
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak (2021), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.