Jurus Pupuk Kaltim Berantas Mafia Pupuk yang Bikin Cemas Petani

Konsisten pastikan penyaluran pupuk subsidi terhindar dari campur tangan mafia pupuk jadi komitmen PT Pupuk Kalimantan Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 16:51 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 14:45 WIB
Ketersediaan Pupuk Kaltim Pada Musim Pertama 2021
Sistem distribusi juga menjadi fokus Pupuk Kaltim dalam menjaga ekosistem pertanian di tengah tantangan musim tanam tahun 2021. Tercatat per 19 Maret 2021, sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah.(Liputan6.com/Pool/Pupuk Kaltim)

Liputan6.com, Jakarta Konsisten pastikan penyaluran pupuk subsidi terhindar dari campur tangan mafia pupuk, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali merealisasikan komitmen perusahaan dalam mendukung penindakan tegas pada penyelewengan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan.

PKT resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kerjasama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur, bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat.

“Mengingat dampak yang diberikan kepada petani, produktifitas pertanian, dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya. Kerjasama yang terjalin hari ini bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi kelanjutan dari komitmen PKT dalam upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi," kata Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

"Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," lanjut dia.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. di hari Rabu, 9 Maret 2022.

Lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin diantaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.

Secara keseluruhan, alokasi nasional untuk pupuk bersubsidi, masing-masing jenis sebesar Urea 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, Organik granul 1.038.763 ton, dan Organik Cair 1.870.380 liter.

Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2022 sendiri memperoleh alokasi Urea subsidi sebesar 335.643 ton dan NPK Formula Khusus sebesar 2.466 ton.

“Kami mengapresiasi sinergi yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas upaya kolaboratif ini. Kerjasama ini merupakan aksi nyata PKT untuk perluasan pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan. Ke depannya, kami berharap bahwa langkah ini dapat terus berjalan dengan kemitraan serupa bersama seluruh instansi penegak hukum di berbagai daerah, guna memberantas praktik mafia pupuk,” tutup Rahmad Pribadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gandeng Instansi Hukum

20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

"Kami dari kejaksaan mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk, salah satunya kerjasama yang hari ini kami jalin bersama Pupuk Kaltim. Hal ini selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi, dimana kami telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto.

"Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerjasama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi," lanjut dia.

Diketahui, wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya