Bedanya PPS Tax Amnesty Jilid II, Tarif Pajak Flat hingga Program Berakhir

Kebijakan ini berbeda dengan tax amnesty pada 2016 yang tarifnya ditetapkan naik per 3 bulan hingga 9 bulan, maksimal tarif tertinggi 9 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 11:32 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan jika besaran tarif pengenaan pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dipatok sama selama program berlangsung.

Kebijakan ini berbeda dengan tax amnesty pada 2016 yang tarifnya ditetapkan naik per 3 bulan hingga 9 bulan, maksimal tarif tertinggi 9 persen.

Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” kata Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Adapun kebijakan PPS I ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan II ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Untuk itu dia mengimbau agar WP yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022 mendatang.

“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” katanya.

Sampai dengan 11 Maret 2022, WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 21.544 peserta dengan jumlah PPh Rp 2,95 triliun dan nilai harta bersih Rp 28,52 triliun

 

Pemerintah Kantongi Rp 2,84 Triliun dari PPS Pajak Tax Amnesty II

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, nilai bersih yang dilaporkan dalam program pengungkapan sukarela pajak atau PPS pajak hingga Kamis (10/3/2022) mencapai Rp 27,39 triliun.

Angka raihan dari program yang disebut juga tax amnesty jilid II ini terkumpul berasal dari 20.964 wajib pajak (WP), dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetor Rp 2,84 triliun, dan harta komitmen investasi sebesar Rp 1,72 triliun.

PPS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah diundangkan sejak Oktober 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela pajak ini bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat.

Nantinya, hasil pengumpulan akan disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program-program pembangunan pemerintah.

"Jadi, segala macam di Republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi DJP, Jumat (11/3/2022).

Mengenai kewajiban mengikuti PPS pajak, Bendahara Negara menyatakan bahwa program ini sebenarnya bersifat sukarela.

"Namun jika ternyata ada harta yang disembunyikan namun tidak ikut, PPS, hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar," tegas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya