Sri Mulyani Dapat Penghargaan dari Universitas Sebelas Maret untuk Kebijakan Fiskal

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Bandi, menyampaikan penghargaan kepada Sri Mulyani di bidang kebijakan fiskal yang berkeadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 12:51 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Penghargaan Sri Mulyani diberikan saat puncak Dies Natalis UNS ke-46, pada Rabu, 11 Maret 2022.

Penghargaan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 318/UN27/HK/2022 tentang Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana kepada Sri Mulyani Indrawati.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Bandi, menyampaikan penghargaan tersebut diberikan atas prestasi Menteri Keuangan Sri Mulyani di bidang kebijakan fiskal yang berkeadilan.

"Saudara Sri Mulyani Indrawati adalah sosok teladan yang memiliki komitmen kepeloporan dan peran yang signifikan dalam penganangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan fiskal yang berkeadilan," kata Bandi saat membacakan penghargaan.

 


Alasan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sri Mulyani Indrawati dianggap telah memenuhi syarat dan layak memenuhi penghargaan Tanda Jasa Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Baksana. Atas dasar tersebut UNS memberikan penghargaan tinggi tersebut.

"Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surakarta, 11 Maret 2022, UNS Rektor Prof. Jamal Wiwoho," tutupnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya