Temuan KPA: Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membantah klaim pemerintah, lokasi ibu kota negara Nusantara lahannya dikuasai negara.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 12:00 WIB
Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)
Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian menilai, pemerintah terlalu terburu-buru memulai proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ke Kalimantan Timur.

Dia pun mempertanyakan statemen Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengatakan di Kalimantan Timur marak terjadi jual/beli tanah individu.

"Ini sangat keliru. Karena bukan rakyat yang timbulkan masalah, tapi ada masalah yang sangat fundamental, konflik agraria, yang sejak kemerdekaan itu tidak pernah dilakukan," ujar Roni dalam sesi bincang virtual, Senin (14/3/2022).

Merujuk data Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), terdapat beberapa masalah fundamental di lokasi IKN Nusantara, khususnya di Kalimantan Timur secara umum. Itu sekaligus membantah klaim pemerintah, lokasi ibu kota negara lahannya dikuasai negara.

"Lokasi IKN bukan lah tanah kosong, tanah yang menurut pemerintah dikuasai langsung pemerintah. Berdasarkan temuan kami, di lokasi IKN telah lama dikuasai petani, lokasi adat," sebutnya.

"Hal itu akan menggugurkan klaim pemerintah; lokasi IKN adalah tanah negara, tidak ada penguasaan masyarakat di atasnya. Itu pernyataan yang keliru," tegas Roni.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masalah di IKN Nusantara

Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Menurut dia, permasalahan IKN bukan saja pengadaan tanah dan proses pembangunan infrastruktur yang sangat luas. Masalah IKN juga termasuk problem ekonomi, sosial, agama, pendidikan, hingga kesehatan.

"Sehingga pemerintah tidak dapat melompat gitu saja tanpa melakukan reforma agraria terlebih dahulu," imbuh dia.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2018, terdapat sekitar 9.000 petani yang menguasai lahan kurang dari 1 ha. Itu seakan terjadi ketimpangan dengan penguasaan lahan tambang seluas 5,2 juta ha. Belum lagi, ada 1,2 juta ha lahan kebun sawit di Kalimantan Timur.

"Jadi masalah yang sangat fundamental adalah penguasaan tanah. Pembangunan ibu kota negara akan sangat sia-sia. Belum lagi tumpang tindih klaim, yang sebabkan konflik agraria di sana," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya