Wow, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 117,5 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memerangi praktik investasi bodong atau bodong di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 14:10 WIB
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memerangi praktik investasi bodong atau bodong di Indonesia. Mengingat, kian banyaknya jumlah masyarakat yang dirugikan akibat kegiatan investasi tak berizin tersebut.

Wakil Ketua I SWI Wiwit Puspasari mencatat, nilai kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 Tahun terakhir.

"Nilai kerugiannya itu cukup spektakuler ya karena di atas Rp 100 triliun. Tepatnya Rp 117,5 triliun kerugiannya sejak 2011 atau dalam 10 tahun terakhir," ujarnya dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Untuk mencegah kerugian lebih besar, SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas praktik investasi ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat. Antara lain dengan aktif menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya investasi ilegal.

"Seperti melalui webinar, kuliah umum, dan diskusi publik," bebernya.

Selain itu, SWI melalui Kominfo terus aktif melakukan pemblokiran terhadap platform investasi ilegal. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari jerat investasi ilegal.

 

Perkuat Kerja Sama dengan Polri

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kemudian, SWI bersama Polri juga terus memperkuat sinergi dalam penegakan tindakan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam praktik investasi ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera.

Terakhir, SWI telah sejumlah memanggil afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi investasi bodong seperti produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Misalnya Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

"Ini (influencer/afiliator) kita berikan pembinaan untuk hentikan promosi," tutupnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya