5 Langkah Asosiasi Berantas Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki upaya untuk memerangi penipuan berkedok pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang hingga kini masih marak.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Mar 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 15:40 WIB
pinjol
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrah

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki upaya untuk memerangi penipuan berkedok pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang hingga kini masih marak. Hal itu disampaikan dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan kasus pinjol ilegal harus dilihat secara komprehensif. Menurutnya, pinjol ilegal hadir karena memanfaatkan celah-celah regulasi.

“Memang, celah regulasi yang paling nakal adalah mereka bisa terkoneksi dengan bank dan menjalankan bisnis penyaluran penarikan dana melalui perbankan,” ujar Sunu.

Berikut 5 upaya AFPI dalam memerangi pinjol ilegal, pertama, sosialisasi Industri Fintech Pendanaan Bersama. AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang Fintech Pendanaan Bersama.

Kedua, perlunya payung hukum setara dengan undang-undang. AFPI hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi.

“Ada juga mereka menggunakan payung hukum koperasi, sehingga mereka memelintir izin di koperasi dan melakukan praktek pinjaman ilegal. Payung hukum sesuatu yang sangat penting, ini tugas dari regulator, Pemerintah, parlemen untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.

 

Inovasi

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Ketiga, peningkatan inovasi oleh Fintech Pendanaan Bersama untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dengan lebih efektif, murah, dan mudah.

Upaya keempat, AFPI menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas pinjol ilegal, diantaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, dan Google Indonesia, hingga perbankan nasional

Kelima, AFPI rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya