Pemerintah Akhirnya Biarkan Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Harga Pasar

Ini berarti harga minyak goreng kemasan tidak lagi dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 14:32 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 14:25 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Petugas melayani warga yang membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng kemasan atau premium mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

Ini berarti harga minyak goreng kemasan tidak lagi dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi melansir Antara, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Arief menjelaskan itu karena sebelumnya terdapat selisih harga dari ritel modern sebesar Rp 14.000. Namun di level pasar tradisional harga minyak goreng tidak bisa dikontrol sehingga inilah yang menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.

Kemudian juga ada beberapa oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar tradisional.

"Artinya ini yang harus bisa kita atur bersama-sama, kita buat supaya seimbang atau balance antara ritel modern dan juga di pasar tradisional," jelas Arief.

Maka dari itu hal yang paling penting adalah bekerjasama dengan para pedagang pasar, sehingga rantai pasok minyak goreng ini benar dan teman-teman pedagang masih berjualan serta mendapatkan keuntungan dibandingkan tidak melibatkan mereka dan langsung menjual kepada masyarakat itu juga tidak benar.

 

Alasan

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana harga minyak goreng kemasan akan mengikuti mekanisme pasar, karena mempertimbangkan masyarakat bawah yang membutuhkan minyak goreng curah.

Hal ini harus dijaga oleh pemerintah. Kalau untuk minyak goreng kemasan atau premium nanti biarkan mengikuti mekanisme harga pasar.

"Makanya yang penting minyak goreng curah yang dibutuhkan oleh masyarakat bawah ini yang kita harus buat harga eceran tertingginya (HET) dan kita harus jaga, bukan harga untuk minyak goreng premium atau kemasannya. Biarkan nanti masyarakat memilih mana minyak goreng yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Kepala NFA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya