Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022

Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Mar 2022, 15:01 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 15:01 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan revisi aturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 rampung sebelum 4 Mei 2022.

Dia yakin bisa mencapai target waktu tersebut. Artinya, masih ada waktu setidaknya 49 hari menuju 4 Mei 2022. Waktu itu merupakan batas Permenaker nomor 2/2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mulai berlaku.

"Harus selesai, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting kami juga gak boleh salah. Semua tahapan harus kita lakukan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya akan dilakukan aspirasi, hingga harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Prosesnya revisi Permenaker 2/2022 ini mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011), kita lakukan penyerapan aspirasi, melakikan koordinasi, dan kami laporkan kepada DPR, konsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, ada proses harmonisasi," paparnya.

Ia menegaskan, selama revisi Permenaker 2/2022 ini masih berjalan, Permenaker Nomor 19/2015 masih tetap berlaku.

"Sebelum ini selesai, Permenaker 19/2015 tetap berlaku. Kalau yang mengundurkan diri dan klaim JHT, itu tetap bisa, sebagaimana 19/2015. Itu intinya," tegasnya.

Dengan demikian, artinya akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

 

Menghindari Berlakunya Permenaker 2/2022

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Sekadar informasi, revisi ini merespons perintah dari Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan aturan klaim JHT ada Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, Menaker Ida menyebut Permenaker Nomor 19/2015 masih tetap berlaku hingga Permenaker 2/2022 berlaku efektif pada Mei 2022 mendatang.

Terpisah, Direktur Jendedal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut target selesainya revisi ini untuk menghindari berlakukan Permenaker 2/2022.

"Harus selesai, kalau gak selesai, kan akan berlaku Permenaker 2 (tahun 2022), itu kan yang tidak disukai kan. Yakan yang sudah ada arahan dari presiden kan sudah harus direvisi kan," katanya kepada wartawan.

"Dan bu Menteri tadi sudah menyampaikan, kami sedang bekerja, dan optimis sekali kan, makanya bu menteri mengundang aspirasi. Harus kelar sebelum 4 Mei 2022," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya