Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut kebijakan mengenai Harga Eceran tertinggi (HET), untuk komoditas minyak goreng kemasan. Kini harga minyak goreng tersebut disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan isu kelangkaan jadi alasan Kemendag mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Baca Juga
“Isu kelangkaan harus diselesaikan, begitu dibuka tidak langka. Karena isu kelangkaan berdampak banyak, sehingga lebih bahaya dan kita harus mengambil kebijakan yang lebih baik,” kata Oke kepada Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Dirjen PDN pun menjelaskan lebih lanjut terkait konsep mekanisme pasar. Menurutnya, mekanisme pasar adalah harga keekonomian yang disesuaikan dengan kondisi pasar itu sendiri.
Artinya, harga keekonomian akan dihitung mulai dari biaya produksi, harga CPO, hingga pengemasan produk. Kata Oke, harga minyak goreng yang wajar itu dikisaran Rp 19.000 hingga Rp 25.000 per liter.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemampuan Konsumen
Namun, bukan berarti harga tersebut menjadi patokan. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika harga minyak goreng kemasan di pasaran mahal, melainkan kembali lagi pada kemampuan konsumen dan perhitungan dari harga keekonomian produsen.
“Minyak goreng itu saya perkirakan harga wajarnya itu di tingkat Rp 19 ribu sampai Rp 25 ribu, dari curah sampai premium. Pasar terdiri dari supply and demand. Walaupun pasokan banyak, kalau permintaannya nggak mau, ya nggak mau,” pungkasnya.
Advertisement