Liputan6.com, Jakarta Masih tersisa 3 bulan, Kamu masih bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tercatat Sejak Januari hingga 18 Maret 2022, sudah ada 24.711 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 27.955 surat keterangan.Â
Untuk rinciannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai pengungkapan harta dalam PPS mencapai Rp 34,5 triliun. Untuk, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 30,1 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,3 triliun.
Adapun dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,08 triliun. Sementara itu, Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,56 triliun.
Advertisement
Perlu diingat, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela sangat terbatas, yakni dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bahkan kini sudah memasuki bulan ketiga, artinya tersisa 3 bulan lagi.
Kamu dapat melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sebagai informasi, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rinciannya, kebijakan pertama PPS ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Lalu, 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.Â
Advertisement