Liputan6.com, Jakarta Minyak goreng kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sempat langka. Namun, setelah kebijakan HET dicabut, kini produk minyak goreng sudah mengisi rak-rak di ritel modern dengan harga yang disesuaikan mekanisme pasar.
Keputusan ini merupakan hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3/2022) lalu. Hasilnya diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga
Karena harga minyak goreng kemasan menjadi mahal kembali, Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter. Sejak ketentuan HET banyak merek minyak goreng yang bermunculan.
Advertisement
Misalnya, belakang muncul merek-merek baru minyak goreng kemasan dan telah diperjual belikan di ritel modern yang dibanderol Rp 25.500 per liter.
Namun, jika dilihat dari warna minyak gorengnya tidak bening seperti kemasan premium, melainkan lebih pekat warnanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, untuk memastikan apakah produk tersebut merupakan minyak goreng kemasan hasil repacking atau pengemasan ulang minyak goreng curah, dapat dilihat dari informasi yang tercantum di label kemasannya.
“Dilihat saja informasi produk di labelnya, apakah ini produk yang eligible,” kata Sahat kepada Liputan6.com, Sabtu (19/3/2022).
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari telah melakukan penggerebekan gudang minyak goreng yang diduga melakukan penyelewengan repacking.
Polisi pun langsung memberikan garis polisi di gudang minyak goreng yang berada di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, anggota kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan pendistribusian minyak goreng di wilayah Kecamatan Sawangan. Laporan itu ditindaklanjuti dan ditemukan gudang tersebut melakukan repacking merek lain menjadi merek tersendiri.
"Kami menemukan minyak goreng yang sebelumnya merupakan merek lain dikemas menjadi merek lainnya dan dijual ke sejumlah toko," ujar Yogen kepada Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Distribusi ke 40 Toko
Berdasarkan keterangan sementara, gudang repacking minyak goreng mendistribusikan minyak goreng ke 40 toko di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Apabila dalam penjualan terjadi sisa, maka akan dijual kepada para pedagang lainnya.
"Kalau mereka sudah mendistribusikan ke toko langganan dan terjadi sisa, maka dijual ke para pedagang lainnya," ucap Yogen.
Yogen menambahkan, pemilik gudang tersebut membeli minyak goreng dengan kemasan lain dalam bentuk jerigen berisi 18 liter. Satu liter minyak yang dibeli seharga Rp12.500 per liter. "Lalu kemasan diubah dalam bentuk kemasan dan dijual satu liter seharga Rp14.000," ucapnya.
Atas temuan tersebut, Polres Metro Depok telah memberikan garis polisi di sekitar lokasi gudang. Selain itu, terdapat beberapa minyak goreng dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan lebih dalam.
"Sementara dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, apabila terbukti ada oplosan, akan dikenakan undang-undang perdagangan," pungkas Yogen.
Advertisement