Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Dalam Permen tersebut Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen minyak goreng kemasan untuk juga memproduksi minyak goreng curah.
Tujuannya, agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi /HET).
Advertisement
"Pelaku usaha wajib turut serta dalam penyediaan minyak goreng curah," tulis aturan tersebut di pasal 4, dikutip merdeka.com Jakarta, Senin (21/3).
Dalam aturan tersebut penyedian minyak goreng curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabulan harga minyak goreng curah yang terjagkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Produsen penyedia minyak goreng curah akan mendapatkan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Pembiayaan tersebut sebagai subsidi dari harga minyak dunia yang terus naik agar harga minyak goreng curah ditingkat konsumen, rumah tangga, pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyediaan Minyak Goreng Curah
Penyediaan minyak goreng curah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama 6 bulan. Kebijakan ini bisa diperpanjang oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan komite pengarha BPDPKS.
Untuk mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS, produsen bisa melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan baan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian.
Proses verifikasi pendaftarana akan dilakukan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Setelah mendapatan persetujuan dan berkas dinyatakan lengkap, maka produsen minyak goreng akan melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement