Rokok Murah Marak, Pengawasan Harga Harus Lebih Tegas

Tingginya prevalensi perokok anak dinilai terjadi karena maraknya peredaran rokok murah

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 18:49 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 16:45 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tingginya prevalensi perokok anak dinilai terjadi karena maraknya peredaran rokok murah. Harga rokok yang murah membuka akses dan keterjangkauan bagi konsumen muda untuk mengonsumsi rokok.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan harga transaksi pasar (HTP) secara efektif yang didukung oleh regulasi yang tegas.

“Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi,” imbuhnya dikutip Senin (23/3/2022).

Dalam pengamatannya perusahaan rokok kini mulai menyiasati jumlah produksinya agar dapat membayar tarif cukai lebih murah dan menjual produknya lebih murah.

“Hal ini tidak bisa diselesaikan dengan pengawasan HTP saja, tetapi juga perlu pengawasan rokok secara keseluruhan" katanya

Sebagai informasi, saat ini proporsi umur pertama kali merokok pada penduduk Indonesia semakin meningkat dan semakin muda.

Selain itu, akses terhadap rokok murah mudah didapat. Bahkan terdapat siswa yang membayar satu batang rokok antara Rp1.000-Rp1.500. Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terdapat kebijakan untuk mereformasi fiskal, termasuk di sektor cukai rokok.

Maraknya rokok murah ini dinilai perlu diantisipasi dengan serius oleh pemerintah lewat pengawasan harga transaksi pasar (HTP).

 

Cukai Tembakau Naik, Rokok Ilegal di Batam Merajalela

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Batam, sebagai kawasan perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, serta berstatus sebagi pelabuhan dan perdagang bebas tentu menjadi tempat transaksi perdagangan antar negara.

Oleh karena itu dalam 4 bulan terakhir (November 2021 hingga Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.948 batang rokok dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Kepala (BBKLI) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kata M Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Rizki menjelaskan, untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek rokok ilegal, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.

"Nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000," kata Rizky.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya