Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster dan Tak Bawa Hasil Antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan keringanan bagi penumpang kereta jarak jauh yang berangkat 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 06 Apr 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 17:20 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan cetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan keringanan bagi penumpang kereta jarak jauh yang berangkat 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster. Ini menyambung syarat hasil antigen atau PCR bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan keberangkatan 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.

Rincian aturannya diantaranya:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


SE Terbaru

FOTO: Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Senen Ramai Pemudik Susulan
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Berakhirnya larangan mudik pada 17 Mei 2021, Stasiun Senen ramai oleh pemudik susulan yang hendak berangkat ke kampung halaman di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berdasarkan SE terbaru, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 


Potongan 25 Persen

Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Stasiun Senen
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi–Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/01/2021). PT KAI Daop 1 memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta dari wilayah Jabar, Jateng dan Jatim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dan belum vaksin booster, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya